Pajak & Zakat : Sinergy hati, membangun negeri.




Berbicara tentang Pajak adalah sebuah keniscayaan timbul polemik alias Pro-kontra, jangankan Pajak, yang ada di dalam Syariat/Sistem Islam saja yaitu Zakat, masih ada Polemik contoh : Zakat Profesi/Penghasilan yang dimana sebagian saudara kita Muslim sudah Mencela habis seolah Zakat Profesi termasuk diluar Aqidah bukan lagi masalah Khilafiyah.
Seolah para Ustad² dewan Syariah sebuah Lembaga Amil Zakat (Negeri mahupun Swasta) yang cukup mumpuni Ilmunya adalah baru kemaren malam ngaji dan mengkaji Islam seolah asal dalam berIjtihad Zakat Profesi/Penghasilan
Padahal Ulama yang masih berbeza pendapat tentang hal tersebut, masih saling berpelukan dan menghormati.

Pajak memang tiada disyariatkan bagi Ummat Islam baik di zaman Nabi (periode 1) hingga periode Mulkan Adhon ( مُلْكًا عَاضًّا) yaitu periode 3 masih tetap ada Baitul Maal mengelola : Zakat, Infaq, Shadaqah, Waqaf, Hibah. serta pemasukan yang lain (ghanimah, Fa'i, 'Ushr, kharaj) dimana menyokong perjuangan dan pembangunan Kekhalifahan Islam berpusat di Utsmani, hingga diruntuhkan pada 1924 Masehi.
Bergantilah periode Mulkan Jabbariyah yang jauh amat berat, karena hampir semua Sistem adalah Sistem Kafir, sedangkan periode Mulkan Adhon masih Kekhalifahan Islam (kekuasaan Islam) masih tegak meskipun ada beberapa oknum Pejabat yang bertindak dzalim.

Kembali tentang Pajak /Jizyah, syariat yang ada hanyalah untuk kaum Kafir Dzimmi yang nilainya Pajak 1/2 - 1 Dinar per orang per tahunnya, dan untuk membiayai jaminan keamanan bagi mereka.

Periode sekarang ini (Mulkan Jabbariyah) tiada lagi yang namanya Baitul Maal sebagai pengelola Zakat, Infaq, Shadaqah, Waqaf, Hibah. serta pemasukan Negara Islam yang lain (ghanimah, Fa'i, 'Ushr, kharaj)Dan aturan/syariat tersebut berlaku untuk Muslim.
Pajak yang seharusnya diberlakukan hanya untuk Non Muslim (ahlu Dzimmah) sekarang berlaku untuk semua orang termasuk Muslim.

°•°

Artikel tentang pajak sebenarnya terlalu banyak penjelasan detail dan shahih, baik segi Nash mahupun Ijtihad Ulama baik Pro mahupun yang kontra tentang Pajak.
Namun saya tetap menyampaikan pendapat dari Ilmu yang saya miliki :
•> salah satu dalil yang dipakai penolakan Pajak dan (sebagian bahkan ada yang) Mencela habis pegawai Pajak adalah:
“Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak di Neraka” [HR Ahmad]

••> Sebagaimana hadist tentang Isbal:
“Kain yang berada di bawah mata kaki itu berada di Neraka.” (HR. Bukhari)
"......... Jika pakaian tersebut berada di bawah mata kaki maka tempatnya di Neraka. Dan apabila pakaian itu diseret dalam keadaan sombong, Allah tidak akan melihat kepadanya (pada hari kiamat nanti).” (HR. Abu Daud)

Sebuah Hadist jangan sekedar dibaca tekstualnya bahwa semua yang mengulurkan celananya dibawah mata kaki tempatnya adalah Neraka.
Maka, berapa juta Laki-laki Muslim yang masuk Neraka kerana tekstual fahami Hadist isbal?
Fahami Asbabul wurud /asbab terjadi hadist dan shirah Da'wah Nabi atas sebuah Hadist. Termasuk masalah Isbal salah satunya saat itu Kain jauh lebih mahal dan produksi amat rendah ketimbang Daging.
dan Sombong definisi nya menurut Nabi: Menolak kebenaran dan merendahkan orang lain, bukan lantas mengulurkan celananya dibawah mata kaki adalah Sombong dan bertempat di Neraka.

•••> Maka Hadist tentang Pajak diatas jangan sekedar fahami tekstual, shohih atau tidak, liat pula Asbabul wurudnya atau shirahnya.
Saya mengutip pendapat dari salah satu guru kami: Ustad Muhallimin Mahir, Lc. MA , beliau Alumnus universitas Islam Madinah. Bahwasanya Hadist "...pelaku/pemungut pajak di Neraka.." adalah#Dhoif (lemah) #SecaraSanad.

••••> secara Shirahnya, Shabibul Maks adalah petugas pajak yang Dzalim, yang memungut pajak di pasar-pasar (di Kota Madinah waktu) yang tidak ada perintah dan contoh dari Rasulullah serta diangkat oleh pemerintahan Islam. Layaknya seperti preman yang meminta uang palak kepada pedagang-pedagang pasar.

Namun tetap selamanya yang bernama Perbezaan niscaya ada, kerana tiada Nabi dan Khulafaur Rasyidin yang dimana bisa kita bertanya langsung.
Ketika zaman Nabi saja masih ada Perbezaan antara sahabat : ketika memasuki waktu Shalat sudah mepet dan taat perintah Nabi menuju kota yang dituju, namun Nabi tersenyum ketika diceritakan perbezaan tersebut.

Dan seyogyanya, seberbeza apapun pendapat kita dengan saudara Muslim sewajibnya menjaga Adab. sehebat apapun Ilmu Fiqh kita Adab lebih didahulukan, sebagaimana para Ulama Salafus Sholeh mereka lebih Cinta dalam belajar Adab dahulu ketimbang Ilmu.
Berbeza Madzhab atau berbeza dalam memahami Fiqh atau kondisi Khilafiyah, bukan berbeza Aqidah. sehingga kita Wajib Memuliakan dan menjaga Adab pada Saudara kita sesama Muslim.

°•°

Selanjutnya saya ingin menulis dari sisi saya pribadi seorang Amilin dan seorang Relawan Sosial-Kemanusiaan.

Dengan izin Allah saya diamanahi mengelola sebuah Lembaga Zakat-Infaq, jika dibahasakan periode Kenabian (1) periode Khulafaur Rasyidin (2) hingga periode Mulkan Adhon (3) adalah Baitul Maal yaitu Instansi penyokong Pembangunan dan Program Umat.
Jika dibahasakan sebuah Negara, maka yang membangun bidang: Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Kemanusiaan, dsb.
Meski masih berusia 1 tahun namun dikuatkan Allah serta bersinergi dengan Lembaga lain bisa bergerak untuk Ummat dan secara tiada langsung membantu PR Program pemerintah era Mulkan Jabbariyah ini yang belum bisa terjangkau.

Yap.., secara tiada langsung saya dan team serta Sinergy dengan lembaga lain sesama lembaga Sosial-Kemanusiaan memberi solusi dan deskripsi dari periode Baitul Maal zaman kekhalifahan Islam, dimana tanpa Pajak dalam menyelesaikan masalah Ummat.

°•°•°

Terakhir sebuah Nasehat dari saya pribadi, meski belum sempurna namun ada kewajiban saling menasehati sebagai sesama Muslim.
Juga kerana aku mencintaimu, maka menasehati kamu, iya kamu.. :)😘 moga suatu ketika kita bertetangga di Surga ya 😍 ;)

~> Nasihat saya kepada saudaraku Muslim yang masih "keras kepala" mencela dan melaknat secara Personal termasuk pegawai Pajak, dengan dalil hadist tersebut hanya secara tekstual dan tiada melihat segi sanad & matan:

Dirikanlah sebuah Lembaga yang memberi solusi bagi Ummat yang dimana Programnya sama seperti Pajak yang membiayai Program: Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Kemanusiaan, dsb.
Disadari atau tidak, Pajak masih menyokong dan membantu Ummat Muslim (yang masih dominan) di Indonesia. Berapa Juta Ummat yang terbantu: Kesehatannya, Pendidikannya, dsb,... Termasuk ketika ada darurat bencana kemanusiaan salah satu penyokong adalah Pajak, kerana memang Kondisi periode ke-4 yaitu Mulkan Jabbariyah.

Jika kita sekedar Fahami hadist tentang Pajak secara tekstual dan parahnya lagi bermudah Melaknat pegawai Pajak, sebagaimana tulisan saya sebelumnya (serial Mulkan Jabbariyah) yang intinya jangan bermudah Melaknat pegawai Bank, Pegawai Pemerintahan, Penda'wah Parlement, secara Generalisir. Namun tiada memahami kondisi periode ke-4.

Semakin banyak lembaga Zakat (apalagi saling bersinergi) maka ada percepatan solusi untuk masalah Ummat. itu jua salah satu bentuk Amaliyah kita, sebagaimana pesan Nabi: "semakin Perbanyak Amal Sholeh ketika menjelang Akhir Zaman"

Potensi Zakat 200 T, Sedekah 800 T di Indonesia serta menurut survey Negara kita adalah negara paling dermawan nomor 7 di dunia.
jika kita mahu bekerja keras menda'wahkan agar mereka (Ummat Islam) Berzakat/Shadaqah, sekali lagi.! maka akan ada percepatan solusi untuk masalah Ummat baik bidang: Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Kemanusiaan, dsb.

Wallahu a'lam

Komentar